Penanganan dan pencegahan krisis keuangan di Indonesia akan mendapat bantuan dari konsultan hukum pasar modal. Nantinya mereka akan bergabung dalam tim dengan profesi lain untuk kemudian bersama-sama melakukan fungsi masing-masing terkait penanganan krisis keuangan.
Rencana tersebut menjadi salah satu poin yang akan diatur pasca Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng organisasi profesi advokat yang punya keahlian di sektor jasa keuangan dan pasar modal, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan bersama dengan Ketua Umum HKHPM, Indra Safitri juga telah melakukan penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di kantor LPS, Selasa (11/10).
“Saya sangat berbahagia, ini langkah kita maju ke depan untuh mencegah krisis,” kata Fauzi dalam sambutannya seperti yang dikutip hukumonline
Urgensi keberadaan konsultan hukum dalam menangani terjadinya krisis keuangan semakin terkonfirmasi ketika Fauzi hadir dalam forum internasional LPS di Mongolia beberapa minggu yang lalu. Dalam kesempatan itu, Fauzi berkesempatan berbincang dengan salah satu petinggi dari LPS di Amerika, The Federal Deposit Insurance Corp (FDIC). Poin yang diperbincangan saat itu masih menyoal soal isu penanganan bank krisis. (Baca Juga: Pembenahan Hukuman Mati, Poin Penting dalam Reformasi Hukum)
Lebih lanjut, kata Fauzi, perbincangan saat itu tiba-tiba menyerempet pada poin pentingnya peran konsultan hukum dalam penanganan krisis. Mencoba menirukan perkataan rekan dari FDIC, idealnya struktur lembaga setiap LPS berpostur ramping. Namun, ketika krisis terjadi dan datang tiba-tiba, LPS sangat membutuhkan banyak tenaga (resource) secara cepat. Dan, rekrutmen yang dilakukan secara normal agaknya tak banyak membantu hal itu.
Makanya, LPS perlu mempersiapkan tim tangguh yang akan membantu melakukan asistensi ketika mengalami krisis yang muncul tiba-tiba tersebut, misalnya dalam perancangan legal due diligence (LDD) yang mesti selesai dalam waktu kisaran 24–48 jam. Fauzi berharap, upaya kerjasama ini mempermudah LPS mencari konsultan hukum yang ahli di bidang capital market atau merger serta akuisisi.
“Saya tahu dia (lawyer) mahal. But you need them,” kata Fauzi menirukan perkataan rekan dari FDIC.
Ketua Umum HKHPM, Indra Safitri juga menyambut gembira kerja sama yang dibangun dengan LPS. Ia berharap, implementasi kerja sama terkait dengan program sosialisasi, edukasi, peningkatan kompetensi, dan bantuan hukum terkait dengan UU LPS dan UU PPKSK serta produk hukum terkait lainnnya bisa segera dilakukan paling lambat mulai tahun 2017 mendatang.
“Ini seperti gayung bersambut antara HKHPM dan LPS,” kata Indra saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan sebetulnya upaya kerjasama dengan LPS telah dibicarakan sejak lama. Saat itu, HKHPM berbincang dengan Direktur Eksekutif Hukum LPS, Robertus Bilitea. Namun, baru saat ini akhirnya pembicaraan tersebut bisa dijalin dan ditetapkan secara formal. Menanggapi pernyataan Fauzi mengenai kualitas konsultan hukum pasar modal, Indra mengatakan bahwa HKHPM telah memiliki standar profesi yang mana telah diakui oleh OJK.
Bukan hanya standar profesi, HKHPM juga baru saja menyelesaikan pedoman standar mutu bersama OJK yang memastikan setiap proses perancangan LDD dan Legal Opinion di setiap firma hukum anggota HKHPM terstandarsisasi. Ke depan, HKHPM berharap dengan LPS juga bisa menyusun standar serupa agar ketika terjadi krisis atau dalam kondisi tertentu diperlukan konsultan hukum.
LPS bisa mendapatkan jasa hukum yang standar dan kompetensinya setara dengan kebutuhan penangann yang ditetapkan regulasi dan LPS sendiri. “650 anggota HKHPM seluruhnya merupakan senior partner atau di bawahnya namun tetap memegang kendali firma hukum,” kata Indra.
Sebagai langkah konkret, pertengahan November 2016 mendatang, HKHPM akan menggelar seminar yang mengangkat tema “Kedudukan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK dan Peran Konsultan Hukum” di Padang, Sumatera Barat. Selain itu, HKHPM juga akan membuat program pelatihan khusus bagi anggota yang berkaitan dengan penyelesaian bank bermasalah.
Ujungnya, HKHPM berharap Dewan Standar HKHPM dapat mengeluarkan standar LDD terkait penyelesaian bank bermasalah. “Semoga ini menjadi input pertama dalam kristalisasi program kita ke depan,” tutup Indra.