Emerson Yuntho, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (KMSA) dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar jangan terburu-buru mengambil keputusan soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Menurutnya, Jokowi harus belajar dari kasus kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
“Belajar dari kasus Arcandra, kami mengingatkan presiden untuk tidak terburu-buru mengambil satu kebijakan terkait isu yang strategis, seperti revisi PP 99 Tahun 2012,” kata Emerson, di Jakarta
KMSA mengingatkan Presiden Jokowi agar hati-hati supaya tidak “dikadali” pembantunya dan mempetimbangkan keberatan sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita ingatkan Jokowi agar tidak mudah ‘dikadalin’ oleh anak buahnya. Sebaiknya mempertimbangkan keberatan dari KPK. Sebaiknya melibatkan banyak pihak,” katanya.
Presiden Jokowi juga harus menanyakan apakah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sudah membuat kajian sehingga mengusulkan revisi PP 99 ini.
“Apakah dalam merevisi PP 99 tahun 2012 ini sudah membuat naskah akademik atau membuat kajian yang menjelaskan latar belakang perluanya ada revisi PP ini?” ujarnya.
Kalau tidak ada naskah akademik, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorpsi mengkhawatirkan ketika revisi PP ini disahkan, hanya akan menguntungkan 3.662 terpidana korupsi (koruptor).
“Ini kan yang diuntungkan 3.662 koruptor tuh. Ketika Jokowi mengambil kebijakan yang menguntungkan koruptor, akan muncul nanti sahabat-sahabat koruptor yang akan mendukung Jokowi mengesahkan RPP itu,” katanya.
Karena itu, KMSA mengingatkan kembali Jokowi untuk tidak gegabah menindaklanjuti dorongan dari Kemenkum HAM untuk merevisi PP 99 Tahun 2012.