Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan sertifikat hak komunal guna mengakui dan melindungi tanah adat masyarakat Manokwari Papua Barat. Artinya, sertifikat yang diberikan merupakan surat tanah adat terakhir yang diberikan Menteri Ferry Mursyidan Baldan sebelum ia diganti oleh Presiden Joko Widodo.
“Negara harus hadir dalam wujud memberikan penghormatan dan pengakuan atas keberadaan hukum adat,” kata Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Budi Situmorang melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Budi mewakili Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan menghadiri dan menyerahkan sertifikat hak komunal masyarakat hukum adat di Manokwari Papua Barat, kemarin.
Budi menegaskan masyarakat adat Manokwari yang menerima sertifikat hak komunal tidak diizinkan menjual tanah tersebut untuk kepentingan pribadi.
Alasannya hak komunal sebagai alat kontrol dari potensi pindah tangan tanah masyarakat adat kepada pihak lain di luar lingkungannya.
“Apalagi daerah Papua Barat memiliki potensi alam yang menarik bagi para investor,” ujar Budi.
Pemerintah menurut Budi tidak menginginkan masyarakat adat Manokwari kehilangan tanah adat atau sebagai penonton yang tidak dapat menikmati potensi sumber daya alam di wilayahnya.
Namun Ia menyebutkan hak komunal tidak melarang investor menanam modal di wilayah tanah adat masyarakat Manokwari karena dapat mengembangkan hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat Hotman Situmorang menambahkan pemerintah berkomitmen menjaga hukum adat masyarakat lokal.
“Kali ada SK menteri penetapan hak komunal di tanah Papua,” tutur Hotman.
Hotman mengungkapkan hak komunal merupakan program presiden melalui Kementerian ATR/BPN RI untuk menjaga potensi keberadaan tanah adat di Indonesia.
Hotman menyatakn hak komunal juga menekan jumlah konflik dan sengketa lahan wilayah antarsuku di Papua karena mengatur dan mempertegas batas wilayah setiap suku.
Wakil Gubernur Papua Barat Irine Manibuy mengemukakan pengakuan hak komunal merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Mengingat sejak hari ini Menteri Ferry tak lagi membantu presiden dalam kabinet, maka mungin ini merupakan kado terakhirnya bagi rakyat adat di Papua.