Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan RI, Hary Azhar azhar Aziz, menantang Basuki Tjahaj Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta, untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan karena menganggap hasil audit investigasi BPK tidak akurat atau ngaco.
“Saya suruh Ahok kasus ini ke pengadilan. Tapi sampai sekarang kan dia tidak pernah,” ucap dia di kantor BPK RI, Jakarta Pusat, Senin (20/6).
Pasalnya hanya pengadilan yang bisa memutuskan benar tidaknya hasil audit BPK. Jika BPK terbukti melakukan tindakan menjatuhkan seseorang melalui uadit, Harry menegaskan akan menjatuhkan hukuman.
“Kalau BPK dikatakan bohong, maka kita maka kita akan sampau pada suatu keputusan. Tapi kami belum sampai situ, kami masih mempertimbangkan berbagai langkah,” tambah dia.
Ia pun menegaskan, pihaknya dalam melakukan tugas dan kewajibannya sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan politik manapun. Bahkan bagi mereka yang terus mendesak untuk menjatuhkan Ahok dalam kasus Sumber Waras.
“Kami tidak bisa diintervensi,” tandasnya.
Ini bukan pertamakalinya BPK menantang Ahok. Saat hendak menuntaskan audit Ahok sempat menyebut temuan BPK tidak akurat. Kala itu BPK juga menantang Ahok untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.