Kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat terhadap Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat Peraturan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsi Syariah.
Dalam POJK ini disebutkan terdapat empat cara penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Keempatnya adalah, pendirian dana pensiun syariah, konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah, pembentukan unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau penjualan paket investasi syariah di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Pasal 3 POJK ini menyebutkan, pendirian dana pensiun syariah dilakukan oleh pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan dana pensiun syariah ke OJK. Permohonan tersebut wajib memuat maksud dan tujuan dana pensiun untuk menyelenggarakan program pensiun berbasis syariah. Akad yang digunakan, tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali Dewan Pengawas Syariah (DPS). Serta, rekomendasi Dewan Sariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atas penunjukan DPS.
Permohonan pengesahan itu disampaikan sebelum atau bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pengurus atau calon pelaksana tugas pengurus, calon dewan pengawas dan calon DPS kepada OJK. Penilaian kemampuan dan kepatutan itu dilaksanakan berdasarkan POJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan. Dana pensiun yang memperoleh pengesahan wajib mencantumkan kata “syariah” pada namanya. (Baca Juga: Sanksi Penjual yang Menolak Pembayaran Pakai Uang Receh)
Untuk cara kedua melalui konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah. Pasal 6 POJK ini menyebutkan, ada dua syarat agar konversi bisa berlangsung, yakni dana pensiun menyampaikan informasi rencana konversi kepada peserta dan dana pensiun melakukan penyesuaian aset dana pensiun yang tidak sesuai dengan prinsip syariah sehingga sesuai prinsip syariah.
Konversi itu dilakukan oleh pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan perubahan program dana pensiun ke OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan tersebut harus memuat maksud dan tujuan dana pensiun. Akad yang digunakan, tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali DBS, masa jabatan DPS, hak, kewajiban dan tanggung jawab DPS serta ketentuan mengenai dana ta’zir bagi DPPK.
Selain itu, permohonan pengesahan perubahan tersebut wajib menyertai sejumlah dokumen yang memuat bukti keahlian di bidang dana pensiun dan keuangan syariah paling sedikit satu pengurus atau pelaksana tugas pengurus. Surat keputusan pendiri atas penunjukan DPS, arahan investasi bagi DPPK, rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atas penunjukan DPS, bukti pemberitahuan rencana konversi kepada peserta dan pernyataan pengurus atau pelaksana tugas pengurus tentang pelaksanaan penyesuaian aset dana pensiun sehingga sesuai prinsip syariah.
Cara ketiga, pembentukan unit syariah di DPPK. Pembentukan ini bisa dilakukan apabila DPPK memenuhi syarat memiliki pengurus dana pensiun yang ditunjuk sebagai pengelola unit syariah, memiliki calon peserta unit syariah dan memisahkan aset dan liabilitas unit syariah dari aset dan liabilitas DPPK non unit syariah.
Jika calon peserta unit syariah berasal dari peserta DPPK yang telah ada sebelum pembentukan unit syariah, dana pensiun wajib menyampaikan informasi kepada peserta yang bersangkutan bahwa kepesertaannya akan dialihkan ke unit syariah. Kemudian, meminta pernyataan kesediaan dari setiap peserta yang akan beralih menjadi peserta unit syariah.
Keempat adalah penjualan paket investasi syariah di DPLK. Agar DPLK bisa menjual paket investasi syariah maka wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan program dana pensiun kepada OJK. Permohonan itu sesuai dengan ketentuan di bidang dana pensiun dan ditambahkan beberapa hal.
Antara lain, pilihan jenis investasi syariah yang tersedia bagi peserta. Akad yang digunakan, tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali DPS. Masa jabatan DPS dan hak, kewajiban dan tanggung jawab DPS. Permohonan pengesahan perubahan tersebut juga ditambahkan dokumen bukti keahlian di bidang dana pensiun dan keuangan syariah paling sedikit satu orang pelaksana tugas pengurus, surat keputusan pendiri atas penunjukam DPS dan rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atas penunjukan DPS.
POJK ini telah berlaku pada saat diundangkan yakni tanggal 26 September 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.