Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lebih dari Rp2 triliun.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, temuan kerugian kerugian negara tersebut berdarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
“Yang KPK terima kerugian negaranya lebih dari Rp2 triliun, perhitungannya itu dari BPKP,” ujar Agus di Gedung KPK, di Jakarta, pada Kamis (16/6).
Agus mengaku, kasus dugaan kerugian negara dari korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun, sedianya kasus tersebut akan naik ke dalam tahap penyidikan.
Dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu, KPK baru menetapkan satu tersangka pada 22 April 2014 silam. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Saat masih menjabat, Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus lalai dalam menjalankan proyek tersebut.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.