Dalam rangka implementasi kebijakan pengampunan pajak Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force). Hal ini diputuskan presiden untuk mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar unit/instansi terkait guna mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak, serta untuk kepastian hukum dan kenyamanan Wajib Pajak.
Keppres yang ditandatangani 4 Oktober 2016 itu menjabarkan Gugus tugas terdiri atas 4 (empat) tim, yaitu: A. Tim Pengarah, yang diketuai oleh Menteri Keuangan; Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan; Sekretaris: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; dengan anggota 14 (empat belas) pejabat di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri (Menlu), Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Gugus Tugas (Task Force) bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Pajak; Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak; dan anggota 6 (enam) pejabat dari Kementerian Keuangan.
Gugus Tugas (Task Force) bidang Repatriasi Dana yang berada di Dalam Negeri dan Investasi. Gugus Tugas ini dipimpin oleh: Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan; Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Regulasi Jasa Keuangan dan Pasal Modal; dengan 13 (tiga) belas anggota pejabat yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Gugus Tugas (Task Force) bidang Hukum yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan; Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan Penerimaan Negara; dengan anggota 9 (sembilan) pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, dan Kementerian Keuangan. (Baca Juga: Penumpang Gelap Menghantui Program Reforma Agraria)
Pasal 1 ayat (2) Keppres menyatakan, “Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan/atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah,” bunyi
Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 2016 itu, Tim Pengarah mempunyai tugas antara lain: a. memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit/instansi terkait dan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Pengampunan Pajak kepada para stakeholder;
b. memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit/instansi terkait dengan teknis pelaksanaan penempatan dana repatriasi dan dana yang berada di dalam negeri dalam rangka implementasi Pengampuan Pajak, termasuk mengenai gateway, instrumen investasi, dan/atau proyek infrastruktur pemerintah, untuk menyerap dana repatriasi;
c. memberikan persetujuan atas rekomendasi dari Gugus Tugas bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak, Gugus Tugas Bidang Repatriasi Dana yang berada di dalam negeri, dan investasi, serta Gugus Tugas bidang Hukum.
“Setiap Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas Pengampunan Pajak dan pihak/pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan, keterangan, data, dan/atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak,” bunyi Pasal 8 Keppres tersebut.
Masa Kerja Gugus Tugas Pengampunan Pajak itu, menurut Keppres ini, ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2017, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Adapun segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Oktober 2016 itu.