Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohamad Subuh menyatakan tidak setuju dengan Rancangan Undang-Undang RUU Pertembakauan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Saat ini RUU Pertembakauan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Sebelumnya RUU itu sudah dibahas sejak Juli lalu walau sejumlah pihak menentang.
“Kami menolak karena ada beberapa pasal yang kami tolak,” kata Subuh, Kamis (30/12).
Subuh menjelaskan ada tiga pasal yang membuat Kemenkes menolak RUU Pertembakauan. Pertama, pasal 44 yang mengatur tentang iklan rokok. Pasal itu berbunyi, “Pelaku usaha dapat melakukan iklan dan promosi melalui media cetak, media elektronik, media luar ruang, media online dalam jumlah terbatas dan waktu tertentu.”
Dia menilai pasal itu berhalangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pertembakauan. Pada pasal 26 dan 27 PP itu dijelaskan, pemerintah melakukan pengendalian terhadap iklan produk tembakau, yaitu rokok.
Kedua, pasal yang membahas tentang penghilangan gambar peringatan pada bungkus rokok. Subuh menjelaskan, dalam pasal itu diatur mengenai gambar peringatan yang akan dihilangkan pada kemasan rokok. Menurutnya, gambar peringatan bahaya merokok pada kemasan rokok sangat penting.
“Padahal di draft, kami mau 80 persen dari kemasan isinya peringatan itu,” kata Subuh.
Ketiga, pasal 50 mengenai penyediaan tempat untuk merokok. Pasal itu berbunyi, “Pengelola tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi Produk Tembakau.”
Subuh mengatakan, tiga hal tersebut terus dikawal Kemenkes. Sebab menurutnya, upaya itu untuk mencegah perokok tingkat pemula.
“Indonesia ini adalah negara tertinggi untuk perokok pemula. Usia sekolah dasar saja sudah merokok di Indonesia,” katanya.
Dia menjelaskan, segi kesehatan juga menjadi alasan Kemenkes untuk tidak menyetujui RUU Tembakau. Empat besar penyakit katastropik seperti struk, hipertensi, jantung dan kanker terjadi karena rokok.
Menurutnya, uang sebanyak Rp115 triliun yang didapat dari cukai rokok tidak ada artinya untuk mengobati orang yang sakit atau meninggal karena rokok.
Lebih lanjut, Subuh menjelaskan Kemenkes sudah menyiapkan roadmap untuk mengatasi tembakau di Indonesia. Sayangnya ia tidak menjelaskan secara rinci strategi tersebut. (Baca Juga: DPR: Hak untuk Dilupakan di UU ITE Tak Berlaku Bagi Koruptor)
“Kita sudah punya (roadmap), seperti penurunan perokok usia pemula remaja dan lain-lain sampai 2019,” kata Subuh.
Sendad dengan Subuh, Kepala Biro Hukum dan Organisai Kemenkes Barlian memberikan pendapat serupa. Ia menyatakan, sikap Kemenkes tidak berubah dari awal terkait RUU Pertembakauan ini. Atas dasar itu Kemenkes akan mengirimkan surat kepada presiden dan DPR.
“Awal tahun mungkin (surat) itu disampaikan. Intinya (dari surat itu) kita belum sepaham (dengan RUU Pertembakauan),” kata Barlian.