Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
“Dalam Permenperin ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran pers diterima di Jakarta, Jumat (2/9).
Permenperin yang berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2016 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin itu juga diharapkan akan meningkatkan daya saing industri nasional.
Airlangga berharap dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 persen akan membuka pasar kepada “software developer” dalam negeri. Ia menambahkan ketentuan penghitungan TKDN itu seiring juga dengan langkah pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air.
“Sehingga anak-anak muda Indonesia makin kreatif untuk membuat aplikasi. Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang pada saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan games,” ujarnya.
Diharapkan, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak. Diketahui, lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan.
Terkait ketentuan penilaian TKDN, dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan dan aplikasi. Pada pasal 4, skema pertama, dijelaskan aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen, di mana pembobotan pada aspek manufaktur dikenakan untuk material, tenaga kerja dan mesin produksi.
Untuk material, komponen yang dihitung di antaranya modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris hingga kemasan.
Selanjutnya, penghitungan tenaga kerja dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan, sedangkan penghitungan mesin produksi dikenakan pada mesin perakitan dan mesin pengujian.
Pada aspek pengembangan, pembobotan dikenakan untuk lisensi atau hak kekayaan intelektual, perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras, desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk, serta desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.
Sementara itu, pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi spesifikasi prasyarat (requirements), rancangan arsitektur, pemrogaman, pengujian aplikasi, dan pengemasan aplikasi.
Sedangkan komponen penghitungannya meliputi rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi dan alat kerja.
Dijelaskan pula, aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat pemenuhan nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.
Penghitungannya yakni terdapat minimal 2 aplikasi lokal embedded atau 4 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 250.000 pengguna aktifaplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakanserver di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.
Produk tertentu Skema kedua yang dijelaskan pada pasal 23 Permenperin tersebut menentukan penghitungan nilai TKDN untuk produk tertentu terhadap ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan bobot 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen.
Produk tertentu ini diwajbkan memenuhi ketentuan nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.
Penghitungannya yaitu terdapat minimal 7 aplikasi lokalembedded atau 14 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 1.000.000 pengguna aktif untukmasing-masing aplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.
Selanjutnya, skema ketiga, yang dijelaskan di Pasal 25, menjelaskan penghitungan TKDN berbasis investasi.
Ketentuannya, yakni berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi.
Rincian nilai investasinya yakni investasi senilai Rp250 miliar-Rp400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20 persen, investasi senilai Rp400 miliar-Rp550 miliar mendapatkan nilai TKDN 25 persen dan investasi senilai Rp550 miliar-Rp700 miliar mendapatkan nilai TKDN 30 persen.
Kemudian, investasi senilai Rp700 miliar-Rp1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35 persen, dan investasi lebih dari Rp1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40 persen.