Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan revisi Peraturan Menhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang aturan taksi online. Dan uji publiknya akan dilakukan Februari 2017.
“Kami sedang lakukan revisi Permenhub 32/2016, sudah tahap final, tinggal nanti kami laporkan ke Pak Menteri, kemudian kami akan lakukan uji publik lagi,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, Rabu (25/1/2017).
“Ya waktu itu kan saya bilang akhir bulan ini, insya Allah akhir bulan ini. Terus kami uji publik, terus kita laksanakan,” imbuhnya.
Uji publik tersebut akan dilakukan oleh para pemangku kepentingan, perwakilan dari taksi online, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Revisi Permenhub 32/2016 ini mengakomodasi masukan dari taksi konvensional maupun taksi online. Tujuan Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini agar ada kesetaraan antara taksi online dan konvensional sehingga bisa bersaing sehat secara bisnis.
“Kami coba atasi, kemudian direvisi, kemudian uji publik. Nah, sudah uji publik masih ada masukan nggak, kalau nggak ada, ya sudah,” kata dia
Ia mengaku sudah bisa mengakses sistem tracking taksi online. Ke depan, Kemenhub akan melakukan pengawasan dengan akses sistem tracking taksi online ini.
“Kami sudah bisa mengaksesnya untuk melihat pengawasan dan sebagainya,” kata dia.
Pudji mengatakan selama masa perpanjangan sosialisasi Permenhub 32/2016 dari Oktober 2016 sampai saat ini sudah ada 6.942 angkutan taksi online yang sudah melakukan uji KIR.
“Pasti ada peningkatan,” ujarnya.
(Baca Juga: Pembahasan RUU Terorisme Tak Melibatkan Pengawasan Publik)