Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur Periode 2012 La Nyalla Mattaliti akan segera dirampugkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, saat ini penyidik untuk kasus La Nyalla sedang berkonsenterasi merampungkan pemberkasan kasus tersebut. Jika berkas telah rampung disusun, maka kasus La Nyalla akan dinyatakan P-21 atau layak diajukan ke pengadilan.
“Berkasnya sedang dirampungkan. Kalau sudah rampung, nanti langsung P-21, tahap dua, kemudian berkas dilimpahkan ke pengadilan,” kata Maruli saat dikonfirmasi Sabtu (11/6).
Percepatan penyidikan baru dilakukan penyidik untuk perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Sementara itu, dalam perkara dugaan pencucian uang penyidikan masih berjalan normal sampai saat ini. “Untuk kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) belakangan,” kata Maruli.
La Nyalla saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2012. La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Tak hanya diduga melakukan korupsi, Ketua Umum non aktif PSSI itu juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jawa Timur periode yang sama setelah kejaksaan menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait keberadaan transaksi mencurigakan di rekeningnya. Diduga terdapat transaksi senilai ratusan miliar yang terdapat pada rekening La Nyalla, anak, dan istrinya dari data PPATK itu.
Sprindik TPPU kasus dana hibah Kadin Jawa Timur telah dikeluarkan Kejati Jawa Timur dengan nomor Print-606/0.5/Fd.1/05/ 2016. Sementara itu, La Nyalla sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan surat nomor Kep-55/0.5/Fd.1/05/2016 tertanggal 27 Mei.