Kejaksaan Agung mengaku sudah mendapat informasi tambahan mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur pada 2012 silam dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, data dari PPATK memuat rekam jejak transaksi di rekening bank atas nama tersangka kasus Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti beserta anak dan istrinya. Namun, Prasetyo enggan membocorkan detail data dari PPATK tersebut.
“Nanti akan segera kita dalami dan cermati. Kalau misalnya itu (aliran dana) ada kaitan langsung dengan perkara yang sedang kita proses tentunya akan kita satukan. Tapi kalau tidak maka nantinya akan menjadi perkara tersendiri,” kata Prasetyo
Kejaksaan masih berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Menurut Prasetyo, boleh saja orang mempunyai uang sebanyak-banyaknya. Tapi, mereka harus bisa menjelaskan asal uang itu. “Karena sekarang yang bersangkutan sedang menjalani kasus hukum,” ujarnya.
Kejaksaan tentunya bersyukur mendapat masukan dari PPATK karena data penyidikan kasus La Nyalla pun menjadi lengkap Data dari PPATK, kata dia, bisa menjelaskan soal aliran dana La Nyalla, istri, dan anaknya. “Mereka (PPATK) juga cermat.”
La Nyalla adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka penggunaan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham perdana (IPO) pada 2012, Rabu, 16 Maret 2016.
Dia dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. La Nyalla diduga merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim.