Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumsel pada 2013.
Laonma ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang Mantan Kepala Kesbangpol Sumsel berinisial I dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga milyaran rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, kedua tersangka telah terbukti bersalah dan merugikan negara mencapai Rp2,38 miliar.
“Dari hasil penyelidikan diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi,” ujar Amir di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/6/2016).
Dia menjelaskan bahwa penyaluran dana hibah yang disalurkan oleh dua tersangka mengalami kesalahan prosedur. Mulai dari luka dan tidak sebutan yang tepat, pemotongan dan tidak sesuai peruntukkan
Hasil penyelidikan diketahui Pemerintah Provinsi Sumsel telah menganggarkan dana untuk bantuan hibah dan bantuan sosial dalam APBD sebesar Rp1,4 triliun kemudian di dalam APBD Perubahan menjadi Rp2,1 triliun.