Ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual mengatakan relaksasi rasio nilai pinjaman dari aset (loan to value/LTV) kredit perumahan dan kebijakan amnesti pajak akan membantu pertumbuhan kredit perbankan pada tahun ini mendekati dua digit.
Menurut David, relaksasi LTV akan melengkapi minat wajib pajak yang mengalihkan dana miliknya ke sektor properti dalam negeri. Dengan adanya relaksasi LTV yang menurunkan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR), permintaan masyarakat ke bank untuk KPR bisa meningkat dan akan membantu laju pertumbuhan kredit.
“Sebagian kita harapkan dana amnesti yang masuk itu nantinya banyak masuk ke sektor properti. Pada 2012-2013, permintaan kredit di sektor properti turun salah satunya karena LTV makin ketat waktu itu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/9).
David memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan hingga akhir tahun di rentang 8-10 persen. Kebijakan pelonggaran LTV, yang membuat beban uang muka KPR lebih rendah, ditambah ekspansi kredit karena amensti pajak, bisa membuat kredit perbankan tumbuh di 10 persen.
Selain sektor properti, kata David, sektor infrastruktur dan manufaktur juga menjadi sektor pendorong penyaluran kredit hingga akhir tahun. Realisasi belanja pemerintah di sisa tahun untuk infrastruktur dan manufaktur diharapkan ikut mendorong swasta ekspansi dan menumbuhkan permintaan kredit.
“Kredit itu bisa jalan dari investasi, perdagangan internasional dan proyek pemerintah. Nah proyek pemerintah ini yang kita harapkan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih optimistis pertumbuhan kredit sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB) di kisaran 11 persen masih dapat tercapai. “Nanti tunggu akhir September 2016 kita akan cek lagi kinerja perbankan,” ujarnya.
Kajian Bank Indonesia (BI), dengan relaksasi makroprudensial di LTV, pertumbuhan KPR akan bertambah 3,7 persen untuk satu tahun yakni hingga Juni 2017. Dengan relaksasi LTV, bank sentral juga mengkaji untuk menaikkan perkiraan pertumbuhan kredit perbankan yang tahun ini sebesar 7-9 persen.
“Kita lihat nanti ya sesuai dengan impelemntasi penyesuaian LTV ini,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta.
Per 29 Agustus 2016, BI resmi mengatur ketentuan LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen, sehingga uang muka yang harus dibayar nasabah menjadi 15 persen dari total harga rumah, menurun dibandingkan sebelumnya yang 20 persen.
Selain pelonggaran uang muka untuk rumah pertama, BI juga menurunkan uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR) kedua menjadi 20 persen dari sebelumnya 30 persen, dan kredit rumah ketiga serta seterusnya menjadi 25 persen dari sebelumnya 40 persen. Penyesuaian LTV tersebut tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016.