Kepala Sub Direktorat Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah berkas kasus dugaan suap terkait penundaan pengiriman salinan putusan kasasi dinyatakan lengkap.
“ATS hari ini masuk tahap 2 dan dalam waktu dekat akan disidangkan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Selasa, 7 Juni 2016.
Andri ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Andri dan Ichsan, KPK menangkap empat orang lain. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat; seorang sopir yang bekerja kepada Ichsan; dan dua petugas keamanan yang bekerja kepada Andri. Ichsan dan Awang tinggal menunggu vonis hakim. Sedangkan tiga lainnya masih sebagai saksi.
Andri, sebagai penerima suap, diancam Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11-a atau Pasal 11-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangka melanggar Pasal 5-a atau Pasal 5-b atau Pasal 13-a atau Pasal 13-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.