Keputusan Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus korupsi dana hibah Rp 1 miliar yang dilakukan Sekretaris Daerah Lhokseume Dasni Yuzar telah di eksekusi. “Kami telah eksekusi Saudara Dasni,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muklis.
Dia menjelaskan, langkah itu diambil setelah menerima putusan Mahkamah pada Senin, 13 Juni 2016. Pada Selasa malam, 14 Juni 2016, Kejaksaan mengantarkan Dasni ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe untuk ditahan. “Untuk dua terpidana lagi, yaitu adiknya, Amir Nizam, dan anaknya, Reza Maulana, kami masih tunggu salinan putusan dari MA,” ucap Muklis.
Muklis menyebutkan, berdasarkan keputusan Mahkamah, Sekda Lhokseumawe yang mengundurkan diri pascaturunnya putusan itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Amir dan Reza masih menunggu salinan putusan Mahkamah. Keduanya divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kasus ini terungkap pada akhir 2013, setelah Yayasan Cakradonya di bawah pengelolaan Dasni Yuzar mendapat kucuran dana hibah dari pemerintah Aceh pada 2010 melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Provinsi Aceh sebesar Rp 1 miliar.
Dana ini diberikan berdasarkan tujuan pemanfaatan untuk pembersihan lahan Sport Center oleh Yayasan Cakradonya. Namun, setelah keluar, dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa yang masih punya ikatan keluarga, yaitu Dasni (pendiri yayasan), Reza (direktur yayasan sekaligus anak Dasni), dan Amir (sekretaris yayasan yang juga adik kandung Dasni). Kasus ini terjadi saat Dasni menjabat Sekretaris Dewan Kota Lhokseumawe.
Pada November 2014, Dasni, Amir, dan Reza sempat dijadikan tahanan kota oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh. Kemudian pada 19 Juni 2015, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupasi Banda Aceh memvonis bebas ketiganya. Tak menerima keputusan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah memvonis ketiganya bersalah.
Sejak Selasa, 14 Juni 2016, Dasni menempati kamar nomor 4 LP Kelas II A Lhokseumawe. Dengan masuknya Dasni, jumlah napi di LP Lhokseumawe menjadi 330 orang.