Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti melalui pengacaranya Sumarso menyatakan siap menghadapi persidangan dan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Ketika kejaksaan mengeluarkan tiga sprindik sebelumnya, kubu La Nyalla selalu mengajukan gugatan praperadilan dan menang. Namun setelah kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) keempat kubu La Nyalla tidak akan melakukan gugatan pra pradilan lagi. “Kelihatan lebih gentle jika kami lawan di pengadilan,” ujar Sumarso Kamis, 2 Juni 2016.
Menurut Sumarso, La Nyalla tidak mau bolak-balik menghadapi sprindik yang berkali-kali dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam setiap sidang praperadilan. “Itu namanya buang-buang tenaga,” ucap dia.
Sumarso menantang jaksa untuk segera melimpahkan berkas kasus korupsi tersebut ke pengadilan. Jika dalam masa penahanan maksimal 60 hari berkas belum juga dilimpahkan, kata dia, barulah La Nyalla akan mengajukan gugatan praperadilan lagi. “Jaksa harus bekerja cepat. Jangan terlalu lambat. Melakukan pemeriksaan harus seadil-adilnya,” katanya.
La Nyalla nanti tetap bakal didampingi belasan pengacara yang mengurus perkaranya sejak awal. “Formasi pengacara Pak Nyalla tetap seperti saat sidang praperadilan,” tutur Sumarso. Mereka adalah Moh. Ma’ruf, Sumarso, Anthony Ratag, Fahmi H. Bachmid, Adik Dwi Putranto, Amir Burhannudin, Togar M. Nero, Aristo Pangaribuan, Mustofa Abidin, Abdul Salam, Zaenal Fandi, dan Martin Hamonangan.
Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana di Bank Jatim pada 2012 sebesar Rp 5,3 miliar. Selain itu, Ketua Kadin Jawa Timur ini dituduh melakukan pencucian uang atas dana hibah Kadin pada 2011 sebesar Rp 1,3 miliar. Ia sempat kabur ke Singapura pada Maret lalu. Namun, Selasa lalu, ia ditangkap petugas Imigrasi Singapura karena izin tinggalnya habis. La Nyalla kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan penyidikan atas La Nyalla berlangsung di Kejaksaan Agung. Maruli mengirim tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang akan bertugas hingga pemeriksaan di Jakarta selesai. “Saya kirim tiga penyidik, yang dipimpin asisten pidana khusus,” ujarnya.