Ajib Shah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, dituntut 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dianggap terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho mantan Gubernur Sumut, terkait suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pembatalan hak interpelasi.
Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5), “Menyatakan terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata
Tuntutan Ajib diperberat lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang atas tindakannya menerima uang sebesar Rp1,19 miliar. Ajib dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementar itu, terdapat tiga anggota DPRD Sumut lainnya yang jadi terdakwa suap. Ketiganya juga diduga menerima suap dari Gatot. Mereka adalahKetua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.
Suap diberikan agar Ajib menyetujui beberapa hal terkait APBD provinsi yang dipimpin Gatot, antara lain pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, persetujuan terhadap APBD Sumut Tahub Anggaran 2014, dan persetujuan terhadap APBD Sumut Tahun Anggaran 2015.
Gatot sendiri bersama istrinya Evi Susanty sudah divonsi 3 tahun dan 2,5 tahun penjara atas perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.