Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dari Kementerian Koperasi pada 2014.
Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. “Tersangka ditahan untuk mempercepat proses pemberkasan,” kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin, Jumat, 22 Juli 2016.
Salahuddin menerangkan, kasus itu terungkap setelah kredit dari dana bergulir tersebut macet. Akibatnya, pihak koperasi tidak dapat mengembalikan dana bergulir yang sejatinya bisa digunakan oleh koperasi lain.
Hasil penyelidikan dari Kejaksaan menyimpulkan, koperasi penerima dana tersebut tidak layak menerima dana bergulir. “Pemilik koperasi, dibantu oknum tertentu, membuat proposal seolah-olah manajemennya tampak sehat,” kata Salahuddin.
Sebelumnya, untuk kasus yang sama, penyidik telah menahan tiga tersangka lain. Mereka ialah Ketua KSP Sawerigading Muhammad Akbar, yang mengelola dana Rp 1 miliar, Ketua KSP Swadana Gemawan Wibawa, dan Ketua KSP Arta Niaga Suryadi. “Penyidik masih mengusut koperasi lain yang mengelola dana, yang juga diduga macet,” ucap Salahuddin.
Syamsudddin, pengacara tersangka Adil Hands, menyatakan kliennya tidak tahu-menahu ihwal pengelolaan dana bergulir itu. “Klien kami memimpin koperasi itu setelah dana tersebut cair,” tuturnya.
Menurut Syamsuddin, operasional dana bergulir itu sepenuhnya dilakukan oleh bagian keuangan koperasi kliennya. Dia menyatakan, Adil tidak terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut. “Kami akan ajukan penangguhan penahanan sambil mempelajari tuduhan penyidik,” tutur Syamsuddin.
Jubir Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin mengatakan lima tersangka itu merugikan negara. Mereka adalah Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Guna Adil Hand, merugikan negara Rp 5 miliar; Ketua KSP Amar Sejahtera Nurhayati Syam, merugikan negara Rp 2,6 miliar; Ketua KSP Mitra Niaga Thamrin Arif, merugikan negara Rp 1,4 miliar; Ketua KSP Duta Mandiri Andi Marwan, merugikan negara Rp 7 miliar; dan Ketua KSP Citra Niaga Muhammad Iqbal, merugikan negara Rp 2,6 miliar.
Salahuddin menambahkan, nilai dana bergulir yang dikelola setiap koperasi berbeda-beda, sesuai dengan jumlah nasabah yang diajukan. Kementerian Koperasi mengucurkan dana bergulir di Makassar pada 2014 dengan total anggaran lebih dari Rp 300 miliar. “Ada sekitar 20 koperasi yang mengelola dana tersebut,” tutur Salahuddin.