Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan akan menghadirkan dua pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (BA).
Irene Puteri mengatakan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dan Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang perlu dihadirkan untuk mengklarifikasi pernyataan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut yang menyebut adanya peran aktif dari pejabat Kejati DKI Jakarta meminta sejumlah uang.
“Ya itu versinya Marudut, satu-satunya. Nanti tunggu persidangan,” ujar Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang digelar siang tadi, Marudut didakwa terlibat suap untuk dua pejabat di Kejati DKI Jakarta sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Tomo Sitepu menyetujui penghentian penyidikan perkara PT BA dengan syarat Direktur Keuangan dan Human Capital PT BA, Sudi Wantoko, memberikan sejumlah uang.
“Permintaan tersebut kemudian disetujui terdakwa (Marudut),” kata Irene.