Terkait kasus yang menimpa Siti Aisyah yang didakwa terlibat pembunuhan Kim Jong-Nam, Jaksa Agung M Prasetyo memastikan pemerintah mengawal proses sidang. Prasetyo meminta otoritas Malaysia tetap memperhatikan hak-hak Aisyah sebagai tersangka.
Siti Aisyah bersama wanita asal Vietnam, Doan Thi Huong (28) asal Vietnam, didakwa dengan Pasal 302 KUHP tentang Pembunuhan. Jika terbukti bersalah, kedua wanita tersebut terancam hukuman mati.
Aisyah dan Doan diyakini telah memasukkan racun mematikan gas saraf VX ke wajah Kim Jong-Nam pada 13 Februari lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un tersebut meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Saat diwawancari di gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/3) Prasetyo mengatakan, “Ya yang pasti sekarang sedang kita dampingi dan tentu menggunakan pengacara-pengacara yang ada di sana. Saya juga komunikasi dengan Menlu, mereka juga intensif untuk mengawal proses hukum yang berjalan di Malaysia ini,”
Ia mengakui sudah mengontak otoritas Malaysia untuk pemenuhan hak-hak Aisyah. Selain itu Ia juga mengapresiasi upaya perlindungan terhadap Aisyah, salah satunya dengan mengenakan rompi antipeluru seusai sidang perdana pada Rabu (1/3).
“Saya juga sempat komunikasi dengan Jaksa Agung di sana, meskipun tidak secara formal ya. Saya minta pelaksanaan sidangnya itu sendiri betul-betul memperhatikan hak-hak dari tersangka. Kita ikuti perkembangannya seperti apa,” imbuhnya.
Bahkan Prasetyo yakin sidang Aisyah akan berjalan profesional dan objektif. Maka dari itu katanya, Pemerintah Indonesia tetap memantau persidangan lanjutan Aisyah. “Yakinlah mereka akan menangani perkara ini dengan objektif dan profesional, jadi kita tunggu saja,” sebutnya.