Jaksa Agung M. Prasetyo setuju atas usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut B. Pandjaitan untuk mengumumkan rencana eksekusi mati paling tiga hari sebelum pelaksanaannya.
Semetara, untuk rencana eksekusi gelombang 3 ini, menurut Prasetyo saat ini baru masuk tahap persiapan dan koordinasi. Pelaksanaan eksekusi kemungkinan setelah Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Juli nanti.
“Kita masih persiapan dan koordinasi. Kalaupun dilaksanakan ya setelah lebaran lah. Masa puasa-puasa (bulan puasa, red) hukuman mati,” ujar Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).
Pada rencana eksekusi mati gelombang 3 ini, Freddy Budiman bandar narkoba terpidana mati akan ikut disertakan. Namun, Freddy pada Rabu (25/5) sempat menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Cilacap, Jawa Tengah untuk meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada Freddy Budiman.
Prasetyo menuturkan, “Ya kalau sudah selesai, alhamdulillah. Kita akan sertakan (Freddy) sekalian. Sekarang dia masih mengajukan PK dan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap. Ternyata pengadilan atas permintaan penasihat hukum minta ditunda 7 hari ke depan. Kita ikutilah itu kan bagian dari permintaan terakhir mereka,”
Selain itu, Prasetyo sendiri memastikan tidak ada grasi untuk Freddy. Sebab, putusannya sudah lewat dari satu tahun.
“Grasi itu dibatasi sekarang satu tahun. Jadi kalau lewat satu tahun dari pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, berarti hak grasi sudah gugur. Seperti Freddy itu sudah gugur, kita tunggu PK-nya saja. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan hambatan. Mudah-mudahan tidak ada pihak-pihak yang sekedar mengejar maju tak gentar mana yang bayar,” Imbuh Prasetyo.