Kebanyakan di lingkungan masyarkat terdapat iuran Rukun Tetangga (RT) setempat. Namun, iuran ini juga memiliki dasar hukum yang bisa menjadi acuan bagi masyarakat apakah iuran yang ada telah sesuai peraturan perundang-undangan atau belum.
Pengaturan tugas, fungsi dan kewajiban serta pendanaan lembaga kemasyaratakat jenis RT termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, seperti yang dilansir hukumonline.com. Pada aturan itu dinyatakan bahwa RT merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan.
Lembaga kemasyarakatan merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ini dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
RT merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Begitupun terkait sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan. Dalam aturan ini disebutkan, sumber pendanaan kemasyarakatan terbagi dua jenis, yakni pendanaan lembaga kemasyarakatan desa dan pendanaan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Sedangkan RT sendiri tergantung letaknya. Jika terdapat pada desa, maka sumber pendanaannya masuk kategori di lembaga kemasyarakatan desa. Tapi jika RT tersebut terletak pada kelurahan, maka masuk kategori pendanaan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Pasal 28 Permendagri No. 5 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pendanaan lembaga kemasyarakatan desa sendiri bersumber dari swadaya masyarakat, anggaran pendapatan dan belanja desa, angaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Kemudian, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota serta bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Sedangkan pada pasal 29 Permendagri No. 5 Tahun 2007 menjelaskan, sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan kelurahan berasal dari swadaya masyarakat, bantuan anggaran pemerintah kelurahan, bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pengaturan iuran Rukun Tetangga juga bisa dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Di Jakarta misalnya, diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pergub DKI itu mengatur bahwa pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT/RW dapat diperoleh dari swadaya masyarakat RT/RW, pemerintah dan atau pemerintah daerah, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat dan atau usaha-usaha lain yang sah. (Baca Juga: Status Hukum Tanah Kesultanan Daerah Istimewa Yogyakarta)
Dalam Pasal 41 ayat (2) Pergub DKI tersebut dijelaskan bahwa ketentuan dan penetapan besarnya iuran yang merupakan swadaya warga RT/RW ditetapkan oleh forum musyawarah dan diketahui oleh lurah.
Sedangkan di ayat (3) disebutkan bahwa, salah satu fungsi penyelenggaraan forum musyawarah RT tersebut adalah untuk membicarakan masalah keuangan/iuran, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan kegiatan masyarakat atau anggota RT. Intinya, jika iuran ditetapkan dalam forum musyawarah RT, maka hal tersebut merupakan hal yang dibenarkan.