Pada 28 Oktober 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016. Instruksi ini dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN-P 2016.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Gubernur/Bupati/Walikota. Para pejabat tersebut diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing terkait pengendalian transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2016 berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Selasa (1/11), Jokowi menginstruksikan kepada para pejabat tersebut untuk melakukan koordinasi pelaksanaan pengendalian transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2016 dalam rangka pengamanan pelaksanaan APBN-P 2016.
Jokowi menginstruksikan kepada Menkeu untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penundaan penyaluran sebagian transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2016. Kemudian, penyaluran kembali sebagian atau seluruh transfer ke daerah dan dana desa 2016 yang ditunda sebelum berakhirnya tahun anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi.
Menkeu juga diminta melakukan penganggaran dan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2017 terhadap transfer ke daerah dan dana desa yang ditunda pada tahun anggaran 2016 sebagian atau seluruhnya, jika transfer daerah dan dana desa tidak dapat dilakukan pada tahun anggaran 2016.
Selain itu, Menkeu juga diminta untuk melakukan penyusunan pedoman pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa transfer ke aaerah dan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan uang daerah.
Sedangkan instruksi Jokowi kepada Mendagri antara lain adalah melakukan penyusunan pedoman bagi pemerintah daerah(Pemda), yang memuat pelaksanaan penyesuaian pendapatan dan belanja pada APBD Tahun Anggaran 2016 dan pelaksanaan penghematan belanja APBD dengan tetap menjaga terselenggaranya program/kegiatan prioritas, terutama untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Mendagri untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap pelaksanaan administrasi keuangan daerah, sebagai akibat dari adanya kebijakan penundaan penyaluran sebagian transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2016.
Adapun kepada Gubernur/Bupati/Walikota, Presiden menginstruksikan melakukan penyesuaian terhadap pendapatan APBD maupun terhadap belanja APBD dalam peraturan kepala daerah (Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Walikota) tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016. Hal ini diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan atas APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pemda telah melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016, Pemda melakukan penyesuaian pendapatan APBD maupun terhadap belanja APBD dalam Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Walikota) tentang Perubahan Penjabaran atas Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2016. Peraturan ini diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran tahun 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemda juga diminta melakukan penghematan belanja APBD yang kurang prioritas, dengan tetap menjaga terselenggaranya program/kegiatan prioritas, terutama untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat.
“Penghematan sebagaimana dimaksud dilakukan utamanya terhadap belanja operasional, berupa belanja perjalanan dinas, paket rapat, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor, serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran,” bunyi diktum Keenam Inpres tersebut.
Ditegaskan dalam Inpres ini, bahwa penghematan sebagaimana dimaksud tidak dilakukan terhadapgaji pokok dan tunjangan yang melekat, anggaran yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersumber dari pinjaman daerah dan hibah daerah yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti hibah daerah dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak tahun anggaran 2017.
Anggaran yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersumber dari penerimaan badan layanan umum daerah. Belanja yang digunakan untuk mendanai dana bantuan operasional sekolah. Belanja yang digunakan untuk mendanai dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah. Belanja yang digunakan untuk mendanai dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.Belanja bagi hasil provinsi kepada kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi akhir Inpres tersebut.