USU Law and Network
  • HOME
  • USULAN
  • EVENT
  • KISAH
  • OPINI
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • NEWS UPDATE
  • DOWNLOAD
  • SEKRETARIAT
  • HOME
  • USULAN
  • EVENT
  • KISAH
  • OPINI
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • NEWS UPDATE
  • DOWNLOAD
  • SEKRETARIAT
No Result
View All Result
USU Law and Network
No Result
View All Result

Inilah Surat Balasan MA Untuk Mendagri Terkait Kasus Ahok

February 21, 2017
Pansel Gandeng Polri, KPK, dan BIN Untuk Cari Hakim MK yang Berintegritas
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak bisa memberikan pendapat hukum atau fatwa dalam soal penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) yang tengah berstatus terdakwa, Pernyataan itu tertulis dalam surat yang disampaikan Ketua MA Hatta Ali kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum,” tulis MA dalam suratnya, seperti disampaikan Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Selasa.

Muncul desakan dari sebagian kalangan agar menteri dalam negeriĀ  menonaktifkan Basuki yang biasa disapa Ahok karena mantan Bupati Belitung Timur itu telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Namun Mendagri menyatakan belum bisa memberhentikan Ahok karena Pasal 83 UU tentang Pemda menyatakan pemberhentian sementara dapat dilakukan jika kepala daerah tersebut dituntut hukuman pidana selama lebih dari lima tahun. Padahal Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 156 huruf a KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun atau Pasal 156 KUHP dengan hukuman paling lama empat tahun.

Sejak awal Tjahjo menyatakan akan menunggu dakwaan jaksa terlebih dulu dan kemudian meminta pendapat hukum kepada MA ihwal permasalahan ini hingga akhirnya MA menyatakan tidak bisa memberikan pendapat hukumnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Youtube Channel

No Result
View All Result
  • HOME
  • USULAN
  • EVENT
  • KISAH
  • OPINI
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • NEWS UPDATE
  • DOWNLOAD
  • SEKRETARIAT