Sering kita temui pengendara sepeda motor membawa atau menaruh barang dibelakang hingga melampaui batas. Mungkin si pengendara motor berpikir, apa yang dilakukannya itu merupakan hal yang efektif dan efisien. Tapi harus diketahui, ada risiko hukum atas apa yang dilakukan oleh si pengendara motor.
Tata cara pengangkutan barang secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Pasal 307 UU 22/2009 menyatakan, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barangyang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara, bunyi Pasal 169 ayat (1) UU 22/2009 menyatakan, Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Artinya, jika si pengendara tidak mengemudikan angkutan umum barang (kendaraan bermotor umum dengan dipungut bayaran) maka Pasal 307 UU 22/2009 tidak dapat diterapkan. Namun, bila mengangkut barang dengan menggunakan sepeda motor, hal ini merupakan pelanggaran hukum. Ini karena angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Akan tetapi ada pengecualiannya. Dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakanmobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.
Khusus sepeda motor, persyaratan teknisnyameliputi: a. muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi; b. tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi; dan c. barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Selain persyaratan teknis tersebut, angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor itu juga harus memperhatikan faktor keselamatan. Jadi, jika sepeda motor memenuhi persyaratan teknis dan memperhatikan faktor keselamatan, pengangkutan barang dengan sepeda motor itu diperbolehkan.
Dan perlu dilihat, Apabila si pengendara tidak memenuhi persyaratan teknis di atas, pada dasarnya tidak ada ketentuan pidana yang mengatur secara khusus. Akan tetapi, jika hal tersebut mengakibatkan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009.
Pasal itu menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).