Mahkamah Agung (MA) akan melakukan pemilihan ketua periode 2017-2022. Proses pemilihan ketua akan dilakukan dengan cara voting. Bagaimana mekanismenya?
Berdasarkan surat keputusan Ketua MA nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang tata tertib pemilihan ketua MA, maka ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Seperti diketahui masa jabatan Ketua MA Hatta Ali saat ini telah berakhir pada Februari 2017 ini.
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, menjelaskan proses pemilihan ini akan diikuti 47 hakim agung. Mereka semua berhak memilih dan dipilih. “Adapun tata cara pemilihan adalah, setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih menjadi menjadi ketua MA,” ujar Ridwan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Tiap Hakim Agung hanya bisa memilih 1 calon ketua MA. Hakim Agung yang terpilih dengan suara terbanyak pada urutan pertama dan kedua, maka bisa ditetapkan sebagai calon ketua MA.
Jika ternyata berdasarkan hasil perhitungan suara calon Ketua MA sudah mendapatkan suara 50 persen + 1 atau di atas 50 persen, maka calon itu akan langsung ditetapkan sebagai ketua MA. Namun, jika calon tersebut tidak bersedia ditetapkan sebagai ketua MA, maka calon ketua MA di posisi kedua dan ketiga akan diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai ketua MA.
Jika pada putaran pertama tidak memenuhi suara 50 persen + 1, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua dan seterusnya. Namun jika putaran ketiga suaranya tetap sama, akan diadakan putaran keempat yang akan dilaksanakan dalam waktu 1×24 jam.