Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Pemeriksaan itu terkait kasus penyuapan Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang menjadi tersangka penyuapan. KPK menangkap Patrialis atas dugaan suap permohonan uji materi Undang-undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima uang uang US$20 ribu dan Sin$200 ribu dari tersangka pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan sejumlah prosedur penanganan perkara di MK pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Pertanyaan yang disampaikan ke saya soal proses register perkara sampai putusan itu diucapkan. Semua saya jelaskan seterang-terangnya terutama dalam kasus uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujar Arief usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait kasus suap yang menjerat Patrialis Akbar, Kamis (16/2).
Lebih lanjut Arief menuturkan, perkara judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan diperiksa dan diputus sembilah hakim konstitusi. Maka dari itu Ia pun ragu Patrialis mampu memengaruhi hakim lain terkait putusan uji materi tersebut. “Semua berjalan dengan wajar tapi kalau ternyata di balik itu ada hakim yang membocorkan putusan ke luar, saya tidak tahu sama sekali,” Ujarnya
Ia pun menyebut kasus suap yang menjerat Patrialis merupakan persoalan pribadi dan tidak menyangkut MK secara institusi. Arief berkata, selama ini MK telah membangun sistem antikorupsi yang efektif.
Lanjutnya menambahkan, setiap ruangan di kantor MK diawasi dengan kamera pengintai atau CCTV. Setiap orang yang datang ke MK untuk bertemu hakim konstitusi pun wajib mendaftar kepada resepsionis, meninggalkan kartu identitas dan baru boleh masuk atas izin hakim yang bersangkutan. “Tamu yang datang juga sudah dipantau. Silakan KPK memeriksa kami secara profesional dan proporsional,” Imbuhnya.
Arief tak menampik MK masih perlu memperbaiki sejumlah sistem. Ia berjanji membuka akses untuk KPK untuk memeriksa setiap hakim konstitusi. Selain Arief, Kamis ini KPK juga memeriksa hakim konstitusi Suhartoyo. Kepada pewarta, Suhartoyo mengaku tak mengetahui secara persis penanganan perkara UU Ternak karena tidak menjadi hakim panel dalam perkara itu. “Ada sekitar 12 pertanyaan. Saya ditanya seputar pemeriksaan perkaranya saja,” Tutupnya.