Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bakal diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya mengenai sanksi tambahan kebiri kimiawi dan pidana mati.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono mengatakan, “Kami masih menunggu pengesahan dari DPR. Kami mau menggugat substansi kebiri. Penerapan efek jera dengan menambahkan sanksi kebiri dan pidana mati oleh pemerintah tidak menjawab persoalan jika penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dilakukan secara serius,”
Lanjutnya menambahkan, “Sebab dalam kasus kekerasan terhadap anak selama ini belum ada penerapan sanksi maksimal berupa pidana penjara 15 tahun sesuai dengan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Jadi dengan mendorong konsistensi penuh penegak hukum justru akan menghasilkan efek jera dan penanganan pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku,”
Tak hanya itu, Ia juga juga menyesalkan dalam Perppu yang telah ditandatangani Presiden, Rabu (25/5), tidak ada fokus terhadap pemulihan korban kecuali menekankan pidana atau sanksi kepada pelaku. Padahal menurutnya, korban membutuhkan perhatian lebih karena kasus kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan trauma akut.
“Untuk pelaku sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak yang lama, pidana maksimalnya saja tidak pernah digunakan secara serius oleh aparat penegak hukum,” Imbuhnya.