Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Jakarta, Minggu (26/6), mengatakan, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas vonis 7 tahun penjara terhadap Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang diputuskan majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
“Sudah (diajukan). Pengadilan Tinggi menguatkan Pengadilan Negeri, dia bersalah. Hanya kita melihat hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan pidana. Tujuh tahun ya, kita tuntut 12 tahun. Ya masih di bawah 2/3,” kata Arminsyah.
Selain alasan vonis masih jauh dari tuntutan, pengadilan juga tidak menyatakan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terlibat bersama-sama Dasep dalam korupsi pengadaan mobil listrik ini.
Jaksa meyakini Dahlan menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri BUMN kala itu, sehingga merugikan keuangan negara. “Dia (Dahlan) tahu ini tidak benar, negara bisa rugi,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Arifin, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/3), menghukum Dasep membayar uang pengganti Rp Rp 17,1 milyar.
Jaksa penuntut umum menyita harta kekayaan milik terdakwa Dasep jika dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak membayar uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Dasep harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Dasep terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) tahun 2013.
Dasep telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 28.993.818.181. “Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” kata Arifin.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis menghukum terdakwa Dasep selama 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 28 milyar lebih, karena dianggap terbukti melakukan korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun 2013.
Jaksa menuntut Dasep terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. “Dia bersalah melakukan korupsi bersama-sama Dahlan Iskan,” ujar Jaksa Victor.
Jaksa menilai pengadaan 16 mobil listrik yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan KTT APEC tersebut tidak sesuai aturan dan mobil listrik tidak sesuai spesifikasi, sehingga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp 28.993.818.181.
Karennya, dalam dakwaan primernya, jaksa mendakwa Dasep melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan subsidernya, jaksa mendakwa Dasep melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.