Mantan Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo, akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai terdakwa dalam kasus suap pembangunan pembangkit tenaga listrik di Deiyai, Papua, Senin (13/6/2016).
“Benar, kita tunggu saja putusan besok ya,” ujar pengacara Dewie, Samuel Hendrik, melalui pesan singkat Minggu (12/6/2016) malam.
Jaksa telah menuntut Dewie sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat negara.
Jaksa menilai Dewie dan membuat citra buruk DPR RI, tidak memberikan contoh positif sebagai anggota dewan dan bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.
Kemudian, Dewie yang merupakan politisi Hanura tersebut dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Dewie menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.
Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.