Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar, Lumajang Hariyono dan Mat Dasir terkait dengan kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara,” Kata Ketua Mejelis Hakim Jihad Arkhanuddin saat membacakan amar putusannya di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (23/6).
Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum ini, meskipun putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni tuntutan seumur hidup.
Hakim juga tidak menemukan sedikitpun pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sementara pertimbangan yang memberatkan mendominasi beratnya vonis yang diterima keduanya.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Haryono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana, yang mengakibatkan tewasnya Salim Kancil.
Sedangkan, terdakwa Mat Dasir dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 170 tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan saksi Tosan mengalami luka berat Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yakni Haryono dan Mat Dasir mengaku masih pikir-pikir.
Aksi pengeroyokan kepada Salim Kancil dan Tosan terjadi pada akhir September 2015 lalu sebagai buntut penolakan terhadap aktifitas tambang pasir ilegal di Lumajang. Atas aksi itu, Salim Kancil tewas dengan cara mengenaskan, sementara Tosan mengalami luka parah.
Hariyono adalah Kepala Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, pada saat kejadian. Selain karena kasus pembunuhan Salim Kancil, dia juga didakwa atas kasus tambang ilegal dan kasus pencucian uang.