Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menilai, banyaknya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia saat ini disebabkan mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi mereka untuk bekerja.
Dimudahkannya, persyaratan itu tidak terlepas dari direvisinya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Di Permen 35 itu tidak perlu lagi satu orang TKA didampingi sepuluh pekerja lokal,” kata Dede dalam diskusi bertajuk “Di Balik Serbuan Warga Asing” di Jakarta, Sabtu (24/12/2016).
Aturan tersebut sebelumnya termaktub di dalam Pasal 3 Permen 16/2016. Namun, di dalam Permen yang baru, aturan itu dihapus. Penghapusan ketentuan itu, diyakini Dede, menjadi salah satu faktor penyebab perusahaan asing banyak mendatangkan tenaga kerja asing yang berasal dari negeri mereka sendiri atau negara lainnya.
“Kalau dulu perusahaan undang satu TKA, perusahaan juga harus menyediakan sepuluh lapangan kerja untuk tenaga kerja lokal. Fungsinya apa? Untuk transfer of technology,” ujarnya.
Ketentuan lain yang juga diubah yaitu dihapusnya kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk menguasai Bahasa Indonesia. Hal tersebut diyakini Dede menyulitkan bagi tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan asing yang ada di Indonesia.
“Kalau Anda pergi ke daerah pembangunan infrastruktur yang khususnya (digarap) Tiongkok itu tidak ada bahasa Indonesia, nggak ada yang bahasa Inggris. Jadi tulisannya pun bahasa China,” kata dia.
Dede meminta agar pemerintah kembali merevisi ketentuan yang terdapat di dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 35/2015. Diharapkan, dengan pengetatan yang ada, angka tenaga kerja asing ilegal di Indonesia dapat ditekan.