Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik guna mengatur hal-hal teknis terkait penerapannya.
“Yang harus dilakukan pemerintah ketika ada indikasi pelanggaran UU ITE harusnya membuat PP terlebih dulu supaya aturan mainnya jadi lebih jelas,” kata Sukamta, Sabtu, (07/17).
Sukamta menjelaskan fungsi dari PP tersebut ialah mengatur hal yang sifatnya lebih teknis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PP tersebut, lanjut Sukamta, mengatur tentang beberapa hal seperti ketentuan konten yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di dunia maya, siapa otoritas yang memiliki kewenangan dalam penindakan, dan bagaimana prosedur penindakan terhadap pelanggaran UU tersebut.
Dengan begitu, menurut Sukamta aturan mengenai konten di dunia maya jadi lebih spesifik dan adil bagi pemerintah, masyarakat, dan media.
“Tanpa ada PP pasti tidak akan memuaskan pihak yang dirugikan. Tanpa aturan pasti akan terjadi anarki,” kata Sukamta.
Dia memamaparkan bahwa UU ITE mengamanahkan pemerintah untuk membuat tata kelola konten di dunia maya sebagai standar dan terdapat batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh pengguna pada sistem dalam jaringan.
Sukamta mengakui bahwa dalam UU ITE tidak spesifik membahas dan mengatur tentang berita bohong. (Baca Juga: Perma Korporasi Jadi Standar untuk Pengadilan Tipikor)