Komisi VI DPR tampaknya mulai gerah dengan sikap pemerintah yang tetap ‘keukeuh’ mempertahankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016.
Anggota Komisi VI dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid menegaskan, jika pemerintah tak mau membatalkan PP tersebut maka pihaknya menggunakan salah satu hak konstitusionalnya.
“Kemungkinan bisa juga sampai hak interpelasi, karena kalau kita lihat di media, pihak Pemerintah tetap kekeuh, sedangkan sebagian besar Fraksi di komisi VI menolak PP 72 2016. Karena setelah kita pelajari sangat berbahaya dan merugikan negara,” ungkap politisi Gerindra ini, Kamis (26/01/2017).
Saat ditanya apakah Fraksi Gerindra siap menginisiasi hak interpelasi soal keberadaan PP tersebut, Abdul belum bisa memastikannya.
“Belum, baru akan didiskusikan nanti malam dengan internal dan ketua fraksi,” terang dia.
Selain itu, lanjut Abdul, fraksinya juga akan melakukan pendekatan ke sejumlah fraksi lainnya untuk menggalang penggunaan hak interpelasi dalam menyikapi PP 72 tahun 2016 tersebut.
“Itulah yang sedang kita mau lobi-lobi dengan teman-teman fraksi lain,” ungkapnya.
Diketahui, pemerintah baru-baru ini menerbitkan PP 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Komisi VI memandang adanya PP tersebut aset BUMN berpotensi pindah tangan tanpa persetujuan DPR.
(Baca Juga: Kemenhub Revisi Aturan Taksi Online, Diuji Publik Februari 2017)