Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menandatangani tiga Peraturan Menteri terkait sub sektor ketenagalistrikan pada akhir Januari lalu. M Jarman selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menjelaskan ketiga beleid tersebut bisa membuat iklim investasi lebih baik.
Adapun ketiga aturan tersebut antara lain Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik, dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Dalam Coffe Morning, di kantor Ditjen Gatrik, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/2/2017) M Jarman mengatakan, “Dengan aturan ini menciptakan iklim investasi ketenagalistrikan yang lebih kondusif, serta mewujudkan energi berkeadilan,”
Lebih lanjut Ia menuturkan, ada beberapa alasan aturan ini dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif. Pertama, dasar penerbitan Permen ESDM No.10/2017 bertujuan terjadi kesetaraan risiko dalam jual beli listrik antara penjual (IPP) dan pembeli (PLN) khususnya terkait aspek komersial.
Selain itu, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam pengelolaan sistem ketenagalistrikan. “Adanya transfer dalam BOOT yang disebutkan di dalam permen menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang kehadiran negara harus ada,” Terangnya.
Selain itu, Permen ESDM No.10/2017 ini juga mengatur Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) untuk seluruh jenis pembangkit termasuk panas bumi, PLTA dan PLT Biomass. Namun untuk pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) yang intermittent dan hidro di bawah 10 mw, diatur dalam peraturan tersendiri.
Hal-hal pokok yang diatur dalam Permen ini antara lain jangka waktu PJBL, hak dan kewajiban penjual dan pembeli (alokasi risiko), jaminan, komisioning dan COD, pasokan bahan bakar, transaksi, dan penalti terhadap kinerja pembangkit. “Lalu ada pengakhiran PJBL, pengalihan hak, persyaratan penyesuaian harga, penyelesaian perselisihan, dan keadaan kahar,” Imbuhnya.