Pembantu Dekan III fakultas Perikanan dan Kelautan, Abdul Rageem Faqih yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena diduga terlibat dalam kasus penambanga pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Kabupaten Lumajang akan mendapat bantuan hukum dari Universitas Brawijaya
Bantuan diberikan kepada Abdul Raheem melalui Biro Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum. Bentuk bantuan hukum seperti apa yang diberikan, masih dalam rapat koordinasi. Sedangkan statusnya sebagai dosen tetap Unibraw menunggu keputusan hukum tetap.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan posisi Pembantu Dekan III Unibraw, Bisri segera menunjuk pelaksana harian sampai proses hukum selesai. Abdul Raheem merupakan wakil direktur perusahaan konsultasi analisis dampak lingkungan penambangan pasir besi yang dikelola oleh PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, menjelaskan bahwa Abdul Raheem ditetapkan sebagai tersangka ditahan sejak 20 Juni sampai 9 Juli 2016 di Rumah Tahanan Medaeng Sidoarjo. Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkannya sebagai tersangka.
“Tersangka ditahan untuk memudahkan proses pemberkasan. Juga mencegah melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya. Tersangka, katanya, membuat amdal secara fiktif karena tak menggunakan fakta di lapangan sebagai dasar penyusunan amdal. Kasus tersebut merugikan keuangan negara sampai Rp 80 miliar.
Jaksa telah menahan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus yang sama, yakni Direktur Utama PT IMMS Lam Chong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemerintah Kabupaten Lumajang, R. Abdul Gofur.