Dugaan adanya pembuatan ijazah palsu yang melibatkan mantan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG), Prof. Dr. Thomas Noah Peea, pihak UNTAG mendatangi Polda Metro Jaya bagian Direktorat Kriminal Umum.
Demikian disampaikan Wakil Rektor satu Bidang Akademik UNTAG, Rajes Khana kepada wartawan, Senin (27/6).
“Kami datang ke polda metro jaya untuk meminta progres dari apa yang telah kami laporkan sebelumnya berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu. Dan kami dapat konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya, bahwa kasus itu saat ini dari tahap penyelidikan akan diangkat menjadi ke tahap penyidikan,” katanya.
Dikatakan Rajes pihaknya yang mendatangi Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti berupa tiga buah ijazah yang diduga palsu, kepada Polda Metro Jaya.
“Tiga buah ijazah terduga palsu tersebut terungkap setelah pihak UNTAG menemukan adanya sejumlah mahasiswa yang mengaku dari alumni UNTAG, ingin ijazahnya dilegalisir. Padahal, mereka tidak pernah menuntut ilmu di tempat tersebut,” paparnya.
Untuk diketahui Andree Victor melaporkan Profesor Doktor Thomas Noah Peea, mantan Rektor Universitas 17 Agustus 45, atas dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi tercatat Nopol:LPTBL/2395/V/2016/PMJ/Ditreskrimum, terlapor dituduh telah melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 67, serta Pasal 71 Undang-Undang Nomor 70 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.