Dalam menerapkan Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bekerja sama dengan tiga kementerian dan empat lembaga negara. Tiga kementerian itu adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Empat lembaga yang dimaksud yakni Mahkamah Agung RI, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Lembaga Sandi Negara.
Hadir dalam penandatangan MoU dan launching pertukaran data perkara ini yakni Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kabareskrim Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto, Jaksa Agung HM Prasetyo serta beberapa perwakilan lembaga negara lain.
Kesepakatan kerja sama ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada Senin (13/2) pagi. Wiranto selaku Menko Polhukam mengatakan, kerja sama ini guna mendorong penggunaan sistem teknologi dalam menangani perkara terpadu.
Lebih lanjut Ia menambahkan, “Salah satu tindakan yang perlu dilakukan dalam mewujudkan SPPT-TI ini adalah mendorong pelaksanaan sistem teknologi informasi dengan tujuan menciptakan integrasi data instansi penegak hukum,”
Penandatanganan MoU SPPT TI ini merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Ada lima wilayah yang dijadikan percontohan SPPT-TI ini, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
“Sesuai rencana sistem ini akan diterapkan di lima wilayah pilot project yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Untuk itu pada kesempatan kali ini saya mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk secara bersama-sama mengawasi pelaksanaan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Pasca penandatanganan MoU, Kemenko Polhukam melaunching pertukaran data perkara antar empat lembaga hukum yang saling berkaitan. Ia pun berharap, penerapan sistem SPPT-TI bisa mempercepat penanganan perkara.
“Dengan ditandanganinya sistem operasi berbasis informasi ini, maka di semua lembaga penegak hukum, launching pertukaran penaganan data perkara terpadu akan ditindaklanjuti dengan kita sosialisasikan,” Imbuhnya.