Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ketiganya yakni Direktur PT Ryantama Citra Anugerah Taufik Ryan, Direktur Utama PT Tunas Insan Cemerlang Sandy Wilmon Budiwarman, dan Dirut PT Global Niaga Mandiri Bintoro Wisnu Prabowo.
“Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ojang Sohandi,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2016).
KPK menjerat Bupati Subang Ojang Sohandi dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK kini tengah berupaya mengejar aset-aset milik Ojang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Ojang Sohandi, dua orang jaksa yaitu Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Jajang Abdul Holik yang berstatus terdakwa di Kejati Jabar dan istrinya, Lenih Marliani.
Ojang Sohandi disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo terkait perkara korupsi BPJS di Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun menyita uang berjumlah Rp528 juta dari ruang kerja Devyanti.