Bertepatan dengan Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ke-92 civitas akademika mendeklarasikan gerakan anti korupsi, Kamis (27/10). Dekan FH UI, Topo Santoso, membacakan pernyataan deklarasi di depan patung dekan pertama FH UI, Prof. Djokosoetono.
Dekan Fakultas Hukum UI, Topo Santoso, mengungkapkan rasa syukurnya karena para alumnus FH UI tak hanya pintar tetapi juga ‘benar’. Sejumlah alumnus FH UI telah menorehkan kontribusi dalam penegakan hukum. Kerjasama para pemangku kepentingan termasuk alumnus dan donatur akan ikut menentukan.
Sebelum deklarasi, civitas akademika mendengarkan orasi ilmiah dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 2011-2016, Muhammad Yusuf. Dalam orasinya, Yusuf meminta civitas akademika ikut berperan aktif dalam mewujudkan reformasi dan revolusi hukum. “Termasuk memberi contoh suri teladan di dalamnya,” kata Yusuf.
Ada tiga poin deklarasi antikorupsi FH UI. Pertama, bertekad untuk menjadi lembaga pendidikan yang menghasilkan manusia yang berpikir ilmiah, berkata jujur, dan bertindak benar. Pendidikan tinggi hukum bukan hanya mendidik manusia untuk berpikir ilmiah, tetapi juga berprilaku jujur.
Kedua, civitas akademika FH UI menolak segala bentuk ketidakjujuran dan perilaku koruptif. Ketiga, civitas akademika mendukung segenap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Deklarasi antikorupsi ini ditandatangani dan diucapkan sebagai salah satu bagian dari acara Dies Natalies ke-92 FH UI.