Sehubungan dengan maraknya taksi online, banyak warga yang memanfaatkan momentum ini dengan menjadikan mobilnya sebagai armada. Ada pula yang sengaja membeli mobil baru dengan harapan cicilan bulanan bisa ditutupi dari tarif yang dibayarkan pengguna jasa.
Melihat fenomena ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan angkutan umum beraplikasi. Salah satu isinya adalah mengharuskan pemilik kendaraan melakukan uji KIR. Meski demikian, data Kementerian Perhubungan menyebut, saat ini baru sekira 10 persen dari total 15 ribu armada taksi online yang sudah mendapatkan izin
Lantas bagaimana cara mengecek apakah taksi online yang kita gunakan sudah berizin atau belum?
Shafruhan Sinungan, Ketua Organda DKI Jakarta mengatakan, sangat mudah untuk mengetahui kelengkapan izin taksi online.
“Tahunya berizin atau tidak itu mudah. Naik mobilnya dulu, lalu cek mana izin operasional. Kan itu wajib dibawa. Kalau stiker KIR memang boleh enggak ditempel di mobil, tapi buku KIR kan harus selalu dibawa,” terang Shafruhan, di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Selain itu, lanjut dia, pengguna jasa juga bisa melihat dari kapasitas mesin mobil. Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, salah satu aturannya adalah taksi online merupakan mobil bermesin minimal 1.300 cc.
Pada Pasal 18 Ayat (1) disebutkan, “Pelayanan angkutan sewa sebagaimana dimaksud Pasal 11 Huruf e merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi.”
“Kalau kendaraan dengan mesin 1.000 cc jelas tidak berizin karena aturan Kemenhub harus mobil bermesin 1.300 cc,” ungkapnya.
Namun, sekalipun mendapati armada taksi online tidak berizin, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut karena bukan tugasnya.
“Organda tidak bisa mengambil tindakan secara hukum, karena wilayah hukum ada di dinas perhubungan dan kepolisian,” pungkas dia.