Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pencucian uang. Sebelumnya, Ojang menjadi tersangka kasus dugaan suap gratiifikasi.
“Jadi, berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin, 20 Juni 2016.
Menurut Priharsa, Ojang diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010. Saat ini penyidik terus mengejar aset-aset yang diduga hasil dari gratifikasi Ojang. Selain itu, penyidik menelusuri ke mana saja harta hasil gratifikasi itu dialihkan. Untuk kepentingan penyidikan Ojang ini, KPK hari ini memeriksa pejabat Pemerintah Kabupaten Subang.
Para pejabat yang diperiksa itu di antaranya pelaksana tugas Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Besta Besuki, dan Sekretaris Daerah Subang Abdurakhman. Sebelumnya, penyidik telah menyita barang Ojang, yakni satu unit Toyota Camry, dua unit Toyota Vellfire, satu unit Jeep Rubicon, satu unit Kawasaki KLX, satu unit KTM 500 cc, dan satu unit Yamaha ATV.
Ojang ditangkap penyidik KPK pada Senin, 11 April 2016. Penangkapan itu dilakukan setelah tim satuan tugas komisi antikorupsi mencokok jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni. Ojang diduga menyuap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengamankan dirinya dari perkara korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima tersangka selain Ojang. Mereka adalah bekas Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Subang Jajang Abdul Holik; Lenih Marliani (LM), istri Jajang; serta dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang bersama Jajang dan istrinya diduga berperan sebagai penyuap. Sedangkan dua pegawai kejaksaan itu disangka sebagai penerima suap.