Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas mengatakan, peraturan baru mengenai bisnis kartu kredit sudah dimatangkan dan segera dikeluarkan pada Desember tahun ini.
Beberapa waktu lalu, BI disebut berencana menurunkan batas maksimum capping bunga kartu kredit sebesar 70 basis poin (bps) menjadi 2,25 persen per bulan dari sebelumnya 2,95 persen per bulan.
“Kami keluarkan Desember, jadi enam bulan mereka (issuer) siapkan, lalu enam bulan berikutnya kami review,” ucapnya di sela seminar inklusi keuangan di Nusa Dua, Rabu (30/11/2016).
Salah satu poin utama aturan kartu kredit terbaru adalah penurunan batas atas bunga atas tagihan kartu kredit.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean menyatakan, bunganya akan lebih menjadi 2,25 persen dan memudahkan nasabah. “Ini lebih murah untuk dia bayar minimum, artinya sisanya dia bayar 2,95 persen atau dia cash withdrawal bayarnya jadi 2,25 persen,” ujar Eni.
Ronald menyebutkan penurunan suku bunga kartu kredit bisa saja akan mendorong lonjakan kredit. Namun Ronald mengingatkan, fungsi kartu kredit hanya untuk alat pembayaran. “Kartu kredit itu alat untuk bayar, bukan untuk mencari kredit,” tuturnya.
Adapun menurut data sistem pembayaran BI, sampai Juli 2016, dari segi rata-rata volume transaksi secara tahun berjalan mencatatkan penurunan 8,82 persen menjadi 24,44 juta transaksi, sedangkan untuk nilai turun 18,86 persen menjadi Rp 21,56 triliun dibandingkan akhir tahun lalu.
Pertumbuhan volume transaksi kartu debit yang khusus untuk belanja sampai Juli 2016 menanjak 15 persen menjadi 39,86 juta transaksi dibanding akhir tahun lalu. Sedangkan untuk pertumbuhan nilai transaksi naik 7 persen menjadi Rp 21,85 triliun secara YTD.