Terkait dengan polemik bergantinya kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK), pihak Freeport memandangnya sangat sederhana. Hal ini disampaikan juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama.
Jubir Freeport mengatakan, perusahaan mau menerima asalkan syarat yang diinginkan diamini oleh Kementerian ESDM. ’’PTFI akan mengubah KK menjadi IUPK apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi,’’ ujar Riza.
Yang dimaksud stabilitas tersebut meliputi kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan kontrak karya. Permintaan itu merupakan bagian dari upaya PTFI untuk melindungi hak-haknya berdasar KK yang disepakati sebelumnya.
Lebih lanjut Riza menambahkan, ’’Kami terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai suatu perjanjian pengganti yang memuaskan dua belah pihak,’’
Kontrak karya saat ini berakhir pada 2021, setelah berlaku selama 30 tahun sejak 1991. Kontrak karya pertama juga berlaku 30 tahun sejak 1973. Perusahaan raksasa tambang itu punya kesempatan untuk memperpanjang kontrak 2 x 10 tahun hingga 2041