Direktur Keuangan Petinggi PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno akan segera ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus percobaan suap atas perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Keduanya akan diadili setelah menyelesaikan tahap penyidikan.
“Berkas perkara dengan nama Dandung dan Sudi Wantoko sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini, adalah tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan tahap dua,” ungkap kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Heriansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5).
Akan tetapi, Hendra mengungkapkan belum mengetahui pasti kapan jadwal persidangan dua kliennya akan dilakukan. Berdasarkan KUHAP, penuntut umun punya waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas dakwaan keduanya ke Pengadilan.
“Untuk jadwal sidang perdana, dari penuntut umum berkas perkara ini akan terlebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, Kemudian ditetapkan jadwal persidangan. Besar kemungkinan sidang perdana di minggu kedua bulan Juni,” papar Hendra.
Sebelumnya, Sudi dan Dandung terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK usai bertransaksi suap di salah atu hotel di Cawang, Jakarta Timur. Keduanya terungkap mencoba melakukan penyuapan kepada Kejati DKI untuk mengamankan perkara korupsi PT Brantas Abipraya (Persero).
Saat penangkapan, pihak KPK juga menyita uang sejumlah 148.835 Dollar AS atau hampir Rp 2 miliar Uang tersebut terdiri dari 1.847 pecahan 100 dollar AS dan 1 lembar pecahan 50 dollar AS, 3 lembar pecahan 20 dollar AS, 2 lembar pecahan 10 dollar AS, dan 5 lembar pecahan 1 dollar AS.
Atas perbuatan itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.