Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mengawal dan mengawasi jalannya Peraturan Menteri Pertanian No.26/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras yang telah ditandatangani oleh Menteri Pertanian dan mulai berlaku pada Selasa (6/12/2016).
Kerja sama Kementerian dan KPPU ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan perunggasan di Indonesia, khususnya ayam ras.
Seperti diketahui, setahun belakangan ini industri ayam ras pedaging (broiler) sempat gaduh dengan adanya pemanggilan KPPU terhadap 12 perusahaan pembibitan unggas.
Adapun sebelas di antaranya diputus bersalah melakukan kartel atas tindakan apkir dini indukan ayam atau parent stock yang diinisiasi oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Mentan membuat regulasi yang memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan demikian, berbagai kesepakatan yang nanti dilakukan antara pemerintah dan pelaku usaha memiliki dasar aturan perundang-undangan yang jelas.
Adapun Permentan ini megacu pada aturan di atasnya yaitu Peraturan Presiden No.71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Apa yang diatur di Permentan No.26/2016 akan dikeculikan dari UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya
Menurutnya, aturan dalam Permentan ini dapat memberdayakan peternak mandiri dan menguntungkan konsumen pada sisi harga. Selain itu, peternak integrator juga dapat berbisnis dengan aman karena dlilindungi oleh aturan perundang-undangan.
Draf yang diperoleh Bisnis menyebutkan Pementan mengatur tentang pendistribusian day old chicken (DOC) oleh breeder kepada peternak integrator sebesar 50% dan peternak mandiri 50%.
Selain itu, apkir dini masuk dalam substansi rencana produksi nasional. Artinya, apabila terjadi ketidakseimbangan suplai-demand maka dapat dilakukan penambahan atau pengurangan produksi parent stock (PS) dan atau final stock (FS).
“Ini akan lebih adil bagi peternak mandiri karena mendapat jaminan pasokan. Sebelum ada Permentan ini, penyediaan DOC yaitu 90% ke peternak integarator dan hanya 10% ke peternak mandiri,” sebutnya.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman berujar pihaknya menjamin tidak ada lagi praktik kartel setelah Permentan No/26/2016 ini efektif berlaku. Praktik dalam Permentan ini akan diawasi langsung oleh KPPU.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng Kemeterian Perdagangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Resort dan Kriminal, serta Kejaksaan untuk turut mengawal Permentan.
“Tujuan kami mengeluarkan Permentan ini yaitu menstabilkan harga di tingkat peternak dan konsumen sehingga disparitas harga yang tinggi dapat ditekan,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Dia menginginkan tidak ada lagi suasana gaduh pada industri ayam broiler. Dia mengklaim harga ayam broiler membaik seiring dibuatnya Permentan ini. Menurutnya, peternak kecil, sedang hingga peternak besar telah mengikuti komitmen rencana perubahan dalam Permentan, sebelum aturan ini disahkan.