Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengeluarkan dua peraturan baru untuk mendukung kegiatan pendidikan di Tanah Air. Aturan itu berupa Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir mengatakan, dalam penyempurnaan pemilihan rektor/direktur, yang perlu diperhatikan para rektor dan atau direktur adalah melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan setelah mereka berkonsultasi dengan KPK, Ombudsman, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Ketika data LHKPN sudah diterima nantinya berkerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika dari hasil pemeriksaan rekam jejaknya tidak baik maka seleksinya akan didrop,” kata Muhammad Nasir, Senin, (30/01).
Nantinya, menurut Nasir, penyampaian visi dan misi program kerja masing-masing calon rektor atau direktur akan disaksikan langsung oleh menteri atau wakil dari Kemenristekdiksi. Karena selama ini dalam tahap penyaringan penyampaian visi dan misi tidak dilakukan di depan kementerian. “Saya tidak ingin melihat visi misi saja, tapi implementasi program kerja seperti apa yang dilakukan oleh para rektor dan direktur tersebut,” ujar Nasir.
Terkait persentase penggunaan hak suara, Nasir mengakui memang terdapat arahan dari KPK bahwa kementerian mendapat hak 100 persen. Namun pihaknya melihat kembali ke peraturan tentang otonomi perguruan tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
“Maka kita tetap akan mempertahankan penggunaan hak suara 35 persen (melalui pertimbangan Tim Penilai Kerja),” imbuhnya.
Adapun Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, peraturan itu menyebutkan mengenai syarat untuk memperoleh tunjangan profesi bagi lektor Kepala.