Posisi Wakil Jaksa Agung sejak ditinggalkan Andhi Nirwanto pada 29 Januari 2016 lalu saat ini masih belum diisi. Sedangkan, Wakil Jaksa Agung merupakan jabatan strategis untuk melakukan reformasi birokrasi ditubuh Korps Adhyaksa.
Juru Bicara Komisi Kejaksaan Indro Sugiarto menyatakan, pihaknya sudah berulang mendesak HM Prasetyo segera mengisi wakil jaksa agung dengan orang yang tepat.
“Dari dulu kita sudah mendesak dengan memberikan rekomendasi dan juga memberikan catatan tertulis agar posisi wakil jaksa agung diperhatikan. Karena posisi ini memiliki kapasitas dan kewenangan untuk melaksanakan reformasi birokrasi,” kata Indro seperti dikutip dari Koran Sindo, Senin (20/6/2016).
Jaksa Agung diminta untuk tidak mengabaikan posisi Wakil Jaksa Agung, meskipun sudah ada jaksa agung muda pembinaan (jambin), menurut Indro itu tidak cukup untuk menjalankan reformasi birokrasi. Oleh karena itu, Indro sangat mendesak dan menyatakan bahaya jika posisi wakil jaksa agung dibiarkan lama kosong.
“Karena reformasi birokrasi itu lintas bidang, diperlukan wakil jaksa agung supaya bisa mengoordinasi antarbidang. Karena kalau jambin, jaksa agung muda lain akan merasa masih setara, maka upaya mereformasi akan terhambat,” pungkasnya.