Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan strategi di bidang penindakan. Kedua lembaga berencana mensinergikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) yang dimiliki KPK dan hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan PPATK.
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2/2017) mengatakan, “Usul kami untuk sinkronisasi dan mengintegrasikan antara hasil analisis kami dengan data yang ada di LHKPN,”
Badaruddin menambahkan dirinya juga membicarakan upaya bersama untuk menyelesaikan rancangan Undang-undang khususnya RUU pembatasan transaksi menggunakan uang kartal hingga RUU tentang aset negara.
“Saya juga sampaikan harapan saya pada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan kami yang dianggap tidak ada unsur pidana, mungkin bisa diselesaikan di tindak pidana lain seperti perpajakan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, nantinya PPATK juga akan memiliki akses untuk mengetahui data LHKPN. Menurut Agus, kerja sama tersebut berguna untuk menelusuri data keuangan pejabat negara yang disembunyikan.
Agus mengatakan, PPATK nantinya dapat mencocokan, apakah pejabat negara yang sedang diperiksa benar-benar telah melaporkan semua rekening yang dimiliki. “Begitu mereka punya akses ke LHKPN, mereka bisa lihat profile-nya seperti ini, tapi kok berbeda dengan yang ada di LHKPN. Nah, itu bisa jadi alasan untuk segera menginformasikan pada kami,” kata Agus.
Sebaliknya, menurut Agus, KPK juga bisa meminta PPATK untuk menelusuri data LHKPN yang mencurigakan. Misalnya, pejabat negara yang memiliki rekening di luar negeri, tapi tidak dicantumkan saat menyerahkan LHKPN.
Sementara itu Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK berpendapat RUU perampasan aset sangat penting dan sudah lama diusulkan namun hingga kini belum jalan di DPR.
Berdasarkan informasi dari Badaruddin, RUU tersebut akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan pihaknya menyambut baik. “Pak Badaruddin bilang RUU akan segera di tanda tangani oleh presiden. Ini penting sekali karena akan memperlancar pekerjaan polisi, jaksa KPK dan tentunya PPATK,” imbuhnya.